- 25 November 2023
- Posted by: Digital Studio Indonesia
- Category: Toyota
Lane hogger merupakan sebutan untuk pengemudi mobil di jalan tol yang berkendara dengan kecepatan statis di lajur kanan atau khusus untuk mendahului. Dikutip dari Kompas.com, perilaku lane hogger masih sering ditemui dan dianggap normal, padahal bisa menyebabkan situasi berbahaya.
Sejatinya lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang mendahului kendaraan lain. Sehingga pengemudi yang berada di lajur paling kanan, tanpa alasan apapun setelah menyalip harus segera kembali ke lajur awal.
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat 2, dijelaskan bahwa jalur kanan di jalan tol hanya untuk mendahului kendaraan lain. Lane hogger merupakan perbuatan menyalahi aturan yang perlu ditertibkan karena dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, lane hogger juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 1 sampai 3. Disebutkan bahwa lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan bergerak lebih cepat dari pada jalur sebelah kirinya.
Hal ini disesuaikan dengan batas kecepatan yang ditetapkan. Seperti yang diketahui, batas kecepatan maksimal di jalan tol dalam kota adalah 80 km/jam. Sedangkan di jalan tol antar kota kecepatan maksimal umumnya 100 km/jam.
Kalau sampai terjadi kecelakaan, lane hogger patut diduga sebagai penyebab kecelakaan dan dapat dipersalahkan. Banyak penyebab yang melatar belakangi kejadian tersebut, antara lain pengemudi kurang paham mengenai tata cara berlalu lintas yang benar atau ada kemungkinan sengaja.
Hal ini didasarkan keyakinan sebagian orang bahwa lajur kanan itu lajur yang lancar dan minim gangguan, sehingga lebih nyaman berada di lajur tersebut. Apalagi lajur kiri banyak kendaraan melaju pelan seperti bus dan truk yang membuat pengemudi semakin malas kembali ke lajur kiri.